Minggu, 15 November 2009

Produk flexter wajib kena pajak

Ada lagi berita terbaru dari flexter yaitu adanya ketentuan setiap pembelian produk flexter akan dikenakan pajak 10% dari harga jual kecuali traksaksi pembelian pulsa dan deposit pulsa. dan peraturan ini sudah merupakan suatu ketentuan dari pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dilihat memang ada beberapa produk yang dikenakan pajak oleh karena itu dari pihak flexter atau PT. Global Media Nusantara telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka semua kegiatan jual beli barang diharuskan untuk membayar Pajak Pertambahan NIlai (PPN) sebesar 10%. Dimulai pada tanggal 18 November 2009 pukul 00:00:00.

Teryata flexter memang taat sekali dengan hukum yang berlaku oleh karena itu memang flexter adalah suatu perusahaan yang bekerja secara profesional dan peruahaan yang bisa menjadikan orang menjadi sukes dengan produk yang ditawarkannya.

0 komentar: