Saya ucapkan kepada FLEXTER karena telah mendapatkan SIUPL, SIUPL adalah surat izin yang WAJIB dimiliki perusahaan yang memasarkan produknya melalui system member get member atau MLM di Indonesia maka dari itu FLEXTER sendiri adalah salah satu perusahaan yang baik untuk menjalankan bisnis MLM, mungkin anda sendiri belum mengetahui untuk itu SIUPL maka akan saya jelaskan sedikit tentang SIUPL itu. Mengapa perusahaan MLM harus mendapakan SIUPL, karena aturan tersebut berdasatkan hukum yang berlaku di indonesia saat ini.
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Sesuai dengan peraturan diatas, perusahaan yang menjalankan system pemasaran langsung (Member get member atau MLM) di WAJIBKAN memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).
BAB XIKETENTUAN LAIN Pasal 30
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung
Flexter (PT. Global Media Nusantara)
Sudah memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Berjenjang) dari departemen perdagangan RI PUSAT Dengan No : 24/PDN.2/SIUPL-S/9/2009
Saya akan memperkenalkan program bisnis yang LEGAL bukan ILEGAL, praktis , mudah dan logis untuk dijalankan sesuai dengan kebutuhan bisnis saat ini, selain itu kita akan mendapat dengan pulsa murah bahkan gratis dan peluang usaha sampingan sampai mendapatkan uang jutaan rupiah dan ratusan juta itu bahkan mungkin akan terjadi pada anda jika kita serius dengan FLEXTER karena sudah banyak beberapa orang yang sukses di FLEXTER.




0 komentar:
Posting Komentar